MENGURAI BENANG KUSUT PEMBAJAKAN HAK CIPTA MELALUI 5 (LIMA) LANGKAH STRATEGIS DI BIDANG HKI

  • Eddhie Praptono

Abstract

Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun pelanggaran hukum terhadap hak cipta justru paling banyak dibandingkan dengan pelanggaran Merek, Paten, dan HaKI yang lain dan mudah terjadi sehingga telah sampai pada tahap seolah-oleh perbuatan itu bukan lagi pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan 5 (lima) langkah strategis di bidang HKI agar tidak terjadi lagi pembajakan.
Kata kunci : Hak Cipta, Pembajakan.
Section
Articles