EKSISTENSI DAN PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Imawan Sugiharto

Abstract

Negara Indonesia juga disebut sebagai Negara Hukum (Reschtaat), bukan Negara Kekuasaan (Machsstaat). Didalamnya terkandung pengertian adanya pengakian terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Selain mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga baru yang kewenangannya ditentungan dalam UUD yaitu Komisi Yudisial. Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaanya diatur dlam UUD 1945 Bab IX tentang kekuasaan Kehakiman. Komisi Yudisial sebagai lembaga baru, pada awal keberadaanya cukup membuat hentakan dengan konsistensi pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya. Komisi Yudisial memerlukan amunisi yang cukup untuk membuat belantara perilaku KKN yang terjadi di lingkungan peradilan. Tekanan dan respon yang berlebihan dating dari para pelaku kekuasaan peradilan, mereka tidak terima melepaskan kenikmatan yang sudah mereka nikmati. Keberadaan Komisi Yudisial tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dalam perjalanan peranannya melaksanakan wewenang dan tugas, Komisi Yudisial menghadapi berbagai kendala baik yang berasal dari normanya yang tidak sempurna serta juga yang paling berat adalah menghadapi mafia peradilan pada lingkungan peradilan. Sehingga setelah dikebiri oleh Mahkamah Konstitusi, sekarang perlu dipertanyakan mengenai keteguhan eksistensi dan peranana Komisi Yudisila sebagai lembaga penjaga sendi-sendi Negara hukum.

Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi Komisi Yudisial dalam kerangka system ketatanegaraan Indonesia, diharapkan Hasil penelitian ini dapat berguna untuk sumbangan pemikiran bagi pengembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Tata Negara,terutama dalam mengkaji eksistensi Komisi Yudisila sebagai lembaga Negara yang mandiri dalam system Ketatanegaraan Indonesia

Kata Kunci : Eksistensi dan Peranan, Komisi Yudisial, Sistem Ketatanegaraan
Section
Articles