MEMBANGUN PARADIGMA HUKUM BARU DARI PERSPEKTIF REPRESIF MENUJU PERSPEKTIF KERAKYATAN
Abstract
Pembangunan hokum selama ini cenderung berorientasi pada hukum yang otoriter, represif, tidak memberi ruang kepada masyarakat luas untuk berperan serta dalam pembuatan dan penegakkan hokum. Tatanan hukum dengan paradigm represif. Secara paradigm hukum yang dihasilkan adalah hukum dan perspektif masyarakat luas dalam dari perspektif penguasa.
Kata kunci : paradigm, Persoektif, Represif, Kerakyatan