ARTI PENTING FOLKLORE DAN TRADITIONAL KNOWLEDGE BAGI INDONESIA SEBAGAI “THE COUNTRY OF ORIGIN”

Main Article Content

Kanti Rahayu,SH.MH.

Abstract

Indonesia disebut sebagai “The Countri of Origin†karena merupakan
negara asal yang memiliki folklore dan pengetahuan tradisional.
Berdasarkan ketentuan Article 8 j mengenai Traditional Knowledge,
Innovations and Practices Introduction, hak atas folklore dan pengetahuan
tradisional dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Sehingga
jika ada pihak-pihak asing yang hendak mengaktualisasikannya secara
komersial maka harus mendapat ijin resmi dari Negara. Namun sayangnya
banyak pihak tidak memahami mengenai urgensi perlindungan terhadap
folklore dan pengetahuan tradisional sehingga diperlukan perhatian yang
serius agar kekayaan hayati kita tidak terekploitasi oleh pihak asing tanpa
kompensasi apapun.

Article Details

Section
Articles