ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN BAKU
Main Article Content
Abstract
Perjanjian Adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUH
Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut
adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang
dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. perjanjian
memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan. hukum perjanjian di Indonesia menganut
asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts
vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam
bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi
asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan
dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undangundang
atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah
lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUH
Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut
adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang
dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. perjanjian
memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan. hukum perjanjian di Indonesia menganut
asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts
vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam
bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi
asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan
dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undangundang
atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah
Article Details
Section
Articles