ANTI DUMPING DALAM KONSEP HUKUM di INDONESIA

  • Suci Hartati, SH, M.Hum

Abstract

Anti dumping yang ada di Indonesia diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dimana sebagai awal dari pada falsafahnya di ilhami dengan landasan perekonomian nasional di Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, dimana
seringkali harus berhadapan dengan kekuatan global yang memiliki latar belakang falsafah yang berbeda. Sistem dan struktur nasioanl juga harus mencerminkan ideologi dan konstitusi negara.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Persetujuan pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 ternyata belum terdapat pengaturannya. Sehingga dalam hukum nasional di Indonesia diatur dalam :
1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping
dan Bea Masuk Imbalan
3.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
430/MPP/Kep/9/1999Pemungutan Bea Masuk Anti dumping/Sementara.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi
negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha
atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari
pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan
mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan
mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak
ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya
industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan
perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur
dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the
Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan
pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan
kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Section
Articles