MENGGAGAS ILMU HUKUM KHAS INDONESIA

  • Achmad Irwan Hamzani

Abstract

Ada anggapan bahwa pada saat ini posisi hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Hukum yang diharapkan menjadi pendukung bagi perubahan masyarakat yang lebih baik, hanyalah aturan-aturan kosong yang tidak mampu menjabaw persoalan dalam masyarakat. Hukum sering hanya menjadi legitimasi pemguasa dalam menancapkan ketidakadilannya pada masyarakat. Ada jarak yang semakin jauh antara law in books dengan law in action. Salah satu masalah yang menjadi sebab ketidakmampuan hukum ini adalah tentang ilmu hukum sendiri. Ilmu hukum yang diajarkan melalui pendidikan hukum di Indonesia cenderung menganut madzhab hukum Barat. Padahal banyak pemikiran hukum Barat yang sangat jauh dari sosio kultur dan sosio riligius bangsa Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu pengembangan pemikiran ilmu hukum yang khas Indonesia yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persolan sosial bangsa Indonesia.

 

Kata kunci: Pemikiran, ilmu hukum, Indonesi.

Section
Articles