Hak-Hak Pekerja I Buruh I Karyawan Dalam Pernutusan Hubungan Kerja (Phk), Pensiun dan Pengunduruan Diri
Ahmad Hanfan
Universitas Pancasakti Tegal
Abstract
Dalam hubungan kerja antara pekerja buruh karyawan dengan perusahaan tentunya dapat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun maupun pengunduran diri. Di dalam pasal 1 butir 25 UU no.13 2003, definisi PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertenu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja buruh dan pengusaha. Dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan tersebut pada perusahaan karena hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus, atau tidak diperpanjang lagi. Bentuk lain dari PHK yaitu pekerja/buruh tidak masuk aktif lagi, tetapi yang bersangkutan masih mempunyai hubungan sosial dengan perusahaan. Bentuk PHK semacam ini terlihat pada pekerja/buruh/ instansi pemerintah atau badan usaha milik negara. Walaupun yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada perusahaan , tetapi yang bersangkutan tetap mempunyai hubungan sosial dengan perusahaanya berupa adanya penerimaan uang pensiun. PHK jenis ini disebut dengan istilah pemensiunan atau pemisahan (separation) karyawan dengan pekerjaanya. Sedangkan pengunduran diri adalah pemutusah hubungan kerja yang disengaja dari pihak pekerja/buruh/karyawan.Dari setiap peristiwa PHK, pensiun maupun pengunduran diri terhadap hal-hal dari pekerja/buruh/karyawan