ASPEK YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DALAM PEWARISAN HAK CIPTA

Main Article Content

Eddhie Praptono

Abstract

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah , wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan. Hak cipta yang beralih karena pewarisan terjadi berdasarkan ketentuan undang – undang sehingga kepemilikan beralih kepada ahli waris karena ketentuan undang – undang, beralih otomatis sejak meninggalnya pemilik hak, meskipun dapat juga dialihkan dengan akta disaat pewaris hidup. Kedudukan ahli waris dalam pewarisan diatur dalam Kitab Undang–Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) ( BUKU II BW tentang Kebendaan ) dan Undang–undang Hak Cipta ( UUHC )  pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan BW ( KUHPdt ) yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara–cara perpindahannya harta kekayaan itu kepada orang lain.  
Kata Kunci : Waris Hak Cipta

Article Details

Section
Articles