ASPEK YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DALAM PEWARISAN HAK CIPTA
Abstract
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah , wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan. Hak cipta yang beralih karena pewarisan terjadi berdasarkan ketentuan undang – undang sehingga kepemilikan beralih kepada ahli waris karena ketentuan undang – undang, beralih otomatis sejak meninggalnya pemilik hak, meskipun dapat juga dialihkan dengan akta disaat pewaris hidup. Kedudukan ahli waris dalam pewarisan diatur dalam Kitab Undang–Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) ( BUKU II BW tentang Kebendaan ) dan Undang–undang Hak Cipta ( UUHC ) pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan BW ( KUHPdt ) yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara–cara perpindahannya harta kekayaan itu kepada orang lain.Kata Kunci : Waris Hak Cipta
Issue
Section
Articles