POLA PELAYANAN TERPADU TERHADAP WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pola Pelayanan Terpadu terhadap Kepuasan Wajib pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.
Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Diduga ada pengaruh Pola Pelayanan Terpadu yang positif dan signifikan terhadap kepuasan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis korelasi Rank Spearman dan Koefisien Determinasi, sedangkan alat pengujian hipotesis menggunakan uji Z.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh korelasi sebesar r2,= 0,975 yang artinya ada hubungan yang sangat kuat antara pola pelayanan terpadu terhadap kepuasanwajib pajak dengan kata lain apabila semakin baik petugas dalam memberikan pelayanan, maka semakin tinggi kepuasan wajib pajak, sebaliknya apabila pola pelayanan terpadu yang diberikan buruk, maka kepuasan wajib pajak juga akan semakin menuru. Setelah diuji hipotesis dengan menggunakan uji Z diperoleh nilai Zhitung (9,701) > Z(0,025) (1,960), maka berarti Ho ditolak, Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara pola pelayanan terpadu terhadap kepuasan wajib pajak.
Koefisien determinasi r2 0,9506 berarti sumbangan pola pelayanan terpadu terhadap kepuasan wajib pajak sebesar 95,06 %. Sedangkan selebihnya disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak teridentifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis mengajukan saran-saran yang antara lain sebagai berikut : 1. Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak disarankan agar berupaya untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan. 2. Senantiasa menumbuhkan kesadaran karyawan untuk tetap memberikan pelayanan prima pada wajib pajak. 3. Walaupun sudah termasuk kategori tinggi, tetapi diharapkan pimpinan dan para karyawan tetap mencari inovasi-inovasi pelayanan yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan kepuasan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 4. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga image bahwa mengurus masalah perpajakan adalah sulit dapat dikurangi sehinga masyarakat semakin tertarik untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.