PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Main Article Content

Fajar Ari Sudewo

Abstract

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaâ€. Pasal ini merupakan bukti adanya pengakuan terhadap asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Dalam proses peradilan pidana, usaha pendayagunaan hak bantuan hukum ini lazimnya dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. Betapa pentinganya peran penasihat hukum ini dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, diakui juga oleh dunia internasional yang tercermin dalam “Basic principles on the Role of Lawyersâ€. Dengan demikian program bantuan hukum di Indonesia secara yuridiksi konstitusional telah mendapat landasan hukum yang mantap.

Kata Kunci : Advokat, Bantuan Hukum

Article Details

Section
Articles