PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN; TINJAUAN HUKUM ISLAM

  • Achmad Irwan Hamzani

Abstract

Seiring dengan pertumbuhan teknologi dan industri yang melahirkan pasar bebas, persaingan pelaku usaha untuk menarik konsumen semakin kuat. Salah satunya melalui promosi. Ketatnya persaingan kadangkala menyebabkan pelaku usaha melupakan etika dan tata cara berdagang yang sehat, dan berpotensi adanya pihak yang dirugikan sehingga memungkinan terjadi sengketa konsumen. Cara yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa konsumen bisa melalui jalur peradilan dan non peradilan seperti diatur dalam UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa melalui jalur non peradilan inilah yang menjadi fokus penelitian ini dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan; Hukum Islam telah memuat lengkap tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen. Berbagai perangkat yang ditawarkan seperti pelarangan ba’i al-gharar (jual beli mengandung tipuan), pemberlakukan hak khiyar (hak untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi karena alasan diterima), beberapa hal yang merusak kebebasan transaksi seperti adanya al-ghalt (tidak adanya persesuaian dalam hal jenis atau sifat barang) dan al-ghubn (adanya tipuan yang disengaja) dan masih banyak lagi lainnya. Perangkat ini dapat dijadikan perisai bagi perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut hukum Islam bukan termasuk penyelesaian yang efektif. Penyelesaian sengketa konsumen lebih tepat melalui badan atau peradilan khusus yang di dalam hukum Islam disebut jawatan al-hisbah. Badan ini yang memonitor segala pelanggaran hak konsumen, sekaligus menyelesaikan sengketa.

Keyword; sengketa konsumen, penyelesaian non pengadilan, hukum Islam.
Section
Articles