UPAYA PERLINDUNGAN BATIK LASEM OLEH PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
Abstract
Batik Lasem merupakan salah satu warisan kebudayaan tradisional rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan bahwa Hak Cipta atas seni batik yang ada di Indonesia dipegang oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 ini ternyata tidak diiringi dengan semangat perlindungan Hak Cipta terhadap seni batik itu sendiri.
Hal ini bersumber pada pemahaman yang keliru mengenai konsepsi batik sebagai warisan budaya untuk memperoleh perlindungan hukum menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta serta upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memberikan perlindungan terhadap Batik Lasem.
Kata Kunci : Batik Lasem, Perlindungan Hak Cipta.