Main Article Content

Abstract

Keselamatan kerja adalah hak dasar bagi tenaga kerja pada proyek konstruksi yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja (Prabowo, 2019). Mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Jasa Konstruksi tentang penyelenggaraan jasa konstruksi yang berlandaskan pada keamanan dan keselamatan, maka penulis melakukan penelitan terhadap penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi pada Pembangunan Rumah Sakit Mitra Siaga 2 Tarub. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisa deskiptif dibantu dengan software SPSS dalam pengujian hasil analisisnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa jawaban reponden dari kuesioner tentang pelaksanaan K3 adalah sebesar 0% responden menjawab pilihan 1, sebesar 3% responden menjawab pilihan 2, sebesar 17,3% responden menjawab pilihan 3, sebesar 33% responden menjawab pilihan 4, dan 46% responden menjawab pilihan 5. Sehingga dapat disimpulkan bahwa prosedur K3 konstruksi pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Mitra Siaga 2 Tarub telah diterapkan dengan baik.

Keywords

Kata kunci : K3 Konstruksi, APD, Kecelakaan Kerja.

Article Details