HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN (DPPK) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN BREBES
Abstract
Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah tingkat II yang penangananya langsung dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Brebes. Dasar Hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ). Sebagaimana beberapa kali telah mengalami perubahan sesuai dengan keputusan Bupati Brebes, yaitu terakhir diubah menurut Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes yang mengatur tentang ketentuan umum mengenai subjek pajak, objek pajak dan tarif pajaknya.
Bahwa pengenaan tarif untuk Pajak Hotel dan Restoran daerah Kabupaten Brebes adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Hotel dan Restoran,atau 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP ) Hotel dan Restoran itu sendiri.
Dari hasil observasi yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan maupun permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan restoran. Faktor tersebut adalah faktor internal dan faktor eksternal.