PERUSAHAAN HARUS TERAPKAN K3
Abstract
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi meluncurkan slogan anti kecelakaan kerja dengan tagline “Saya Pilih Selamat”, pada tanggal 16 Oktober 2012, yang bertujuan untuk mengkampanyekan pelaksanaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan kerja di Indonesia. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan oleh negara-negara anggota Asean dalam menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economy Community/AEC) pada tahun 2015
Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja