PERUSAHAAN HARUS TERAPKAN K3
Abstract
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi meluncurkan slogan anti kecelakaan kerja dengan tagline “Saya Pilih Selamatâ€, pada tanggal 16 Oktober 2012, yang bertujuan untuk mengkampanyekan pelaksanaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan kerja di Indonesia. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan oleh negara-negara anggota Asean dalam menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economy Community/AEC) pada tahun 2015
Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja