PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT NASIONAL (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat)
Abstract
Kinerja penghimpunan dana zakat nasional mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari tahun 2008 sampai tahun 2012, misalnya, jumlah dana zakat yang mampu dihimpun naik signifikan dari 930 milyar menjadi 2,2 triliun atau mengalami kenaikan lebih dari 100%. Meningkatnya penghimpunan dana zakat tidak lepas dari peran organisasi pengelola zakat (OPZ). Ada dua jenis OPZ, yaitu Badan amil zakat (BAZ)yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat. Sebagaimana dana zakat, LAZ juga tumbuh pesat. Perkembangan ini terutama terjadi setelah kehadiran UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sampai tahun 2011, PEBS-FEUI mencatat terdapat 481 OPZ di Indonesia. Sedangkan sampai tahun 2012 sudah ada 19 OPZ nasional yang memiliki ijin resmi dari pemerintah. Namun demikian kalau dikaitkan dengan potensinya, realisasi kinerja perhimpunan dana zakat sebagaimana disebutkan di atas sangat jauh dari potensinya. Riset yang dilakukan pada awal 2011 oleh BAZNAS dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB memperkirakan potensi zakat secara nasional dari sektor rumah tangga, industri, dan tabungan berturut mencapai angka Rp82,7 triliun, Rp114,89 triliun, dan Rp17 triliun. Ada beberapa faktor yang diduga mempengaruhi rendahnya realisasi penghimpunan dana zakat nasional. Faktor-faktor tersebut antara masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap lembaga amil zakat, kemudian masih banyak di antara kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat, dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. Berikutnya adalah lemahnya kerangka aturan dan institusional zakat. Terakhir masih rendahnya efisiensi dan efektivitas pendayagunaan dana zakat.
Kata Kunci: Zakat, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ)